Rencana Mutu Kontrak (RMK)

Gambar
RENCANA MUTU KONTRAK Sebagai realisasi kontrak kerja antara mengenai pekerjaan sebagai kontraktor pelaksana berkewajiban menyusun laporan rencana mutu kontrak (RMK) Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) meliputi penjelasan tentang semua kegiatan yang akan dilakukan oleh kontraktor, termasuk metode pelaksanaan, sasaran yang dipergunakan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja, bahan dan alat. Tujuan dari laporan ini untuk evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan oleh kontraktor. Demikian laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) disusun dengan harapan dapat digunakan untuk kemajuan pekerjaan secara keseluruhan, sehingga pekerjaan   dapat diselesaikan dengan baik, tepat mutu dan tepat waktu. Dalam rangka usaha menjaga dan meningkatkan kualitas pekerjaan, maka diperlukan suatu panduan pengendalian mutu, proses serta persyaratan-persyaratan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu berupa Rencana Mutu Kontrak (RMK). Rencana Mutu K...

Penjelasan Tentang Pengguna Jasa,Penyedia Jasa,Auditor,5M dan Efektif dan Efisien

1.            Penjelasan Tentang Pengguna Jasa                                   
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :

Ø     Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). 

Ø     Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). 

Ø     Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). 

Ø     Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).

Ø     Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).

Ø     Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008  “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.Dalam PP ini dijelaskan bahwa :Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
2.            Penyedia  Jasa

Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Ø     Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.

Ø     Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;

Ø     Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

Ø     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

Ø     Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;

Ø     Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;

Ø     Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;

Ø     Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;

Ø     Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.

Ø     Jumlah paket yang sedang dikerjakan.

Ø     Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Ø     Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;

Ø     Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;

Ø     Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;

Ø     Tidak masuk dalam Daftar Hitam

Ø     Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; danØ     Menandatangani Pakta Integritas.

3.            Auditor

Auditor secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai:a.             Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompetenb.            Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)c.             Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :

·                     Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?

·                     Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?

·                     Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.Arti dan proses audit secara umum mencakup

1.      Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis.

2.      Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.

3.      Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor.

4.      Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang.

5.      Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
v    Tahap audit proyek adalah :

1.      Survey pendahuluan

2.      Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen

3.      Pemeriksaan terinci

4.      Penyusunan laporan
v    Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :

1.      Organisasi, otorisasi, dll

2.      Perencanaan dan jadwal

3.      Kemajuan pelaksanaan pekerjaan

4.      Mutu barang dan pekerjaan

5.      Administrasi, pembelian dan jasa

6.      Engineering

7.      Konstruksi

8.      Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll

9.      Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
v    Faktor keberhasilan proyek

1.      Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya.

2.      Dukungan dari pimpinan teras

3.      Perencanaan dan jadwal

4.      Konsultasi dengan pemilik proyek

5.      Personil

6.      Kemampuan teknis

7.      Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi

8.      Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik

9.      Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek

10.  Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.Prosedur auditor :Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien. Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit. Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.


4.            PENJELASAN TENTANG 5M

Manajemen konstruksi adalah bagaimana sumber daya yang terlibat dalam proyek dapat diaplikasikan secara tepat. Sumber daya dalam proyek konstruksi dikelompokkan dalam 5M (manpower, material, mechines, money and method). Manajemen telah banyak disebut sebagai “seni untuk merealisasikan pekerjaan melalui orang lain”. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu sendiri.
Manajemen memang mempunyai pengertian lebih luas dari pada itu, tetapi definisi tersebut memberikan kenyataan bahwa manajemen berutama mengelola sumber daya manusia, bukan material atau finansial. We are managing human resources. Selain manajemen mencakup fungsi perencanaan (penetapan apa yang akan dilakukan), pengorganisasian (perancangan dan penugasan kelompok kerja), penyusun personalia (penarikan, seleksi, pengembangan pemberian kompensasi dan penilaian prestasi kerja), pengarahan (motivasai, kepemimpinan, integritas, dan pengelolaan konflik) dan pengawasan.
v    Model 5 MBerikut adalah isi model dari 5 M :

Man (Manusia)Man atau manusia merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja.

Machines (Mesin)Machines atau mesin merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional.

Money (Uang/Modal)Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan.

Method (Metode/Prosedur)Yang keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Materials (Bahan baku)Dan yang terakhir adalah material atau bahan baku yakni merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan pada konsumen.

5.            Efektif dan Efisien
·                     Pengertian Efektif
Pengertian efektif merupakan sebuah usaha untuk mendapatkan tujuan, hasil serta target yang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tanpa peduli dengan biaya yang harus dikeuarkan. Pekerjaan yang efektif selalu berhubungan dengan perencanaan, jadwal serta pengambilan keputusan yang tepat. Suatu pekerjaan yang dapat dikatakan efektif bila tujuan yang telah ditetapkan berhasil tercapai.

·                     Pengertian Efisien
Pengertian efisien merupakan suatu usaha yang mengharuskan seseorang menyelesaikan pekerjaan dengan cepat, selamat serta tepat waktu, dan juga tanpa mengeluarkan banyak biaya. Pekerjaan efisien dilakukan dengan cara mengevaluasi atau membuat perbandingan dengan masukan dan pengeluaran yang diterima. Efisien juga memiliki arti sebagai cara terbaik untuk mencapai suatu tujuan dengan sumber daya yang diolah secara bijak, hemat uang, waktu dan juga tenaga yang tidak banyak terbuang.

·                     Perbedaan Efektif dan Efisien
1.     Efektif merupakan pencapaian tujuan atau target dalam batas waktu yang telah ditentukan tanpa harus memperdulikan biaya yang sudah dikeluarkan. Sedangkan efisien merupakan pencapaian target dengan biaya dalam jumlah yang sama atau sedikit demi menghasilkan suatu hasil yang lebih besar.
2.     Efektif adalah suatu pekerjaan atau hal lainnya yang dianggap berhasil jika tepat waktu sesuai dengan yang telah diharapkan. Sedangkan Efisien merupakan suatu usaha untuk menghasilkan segala sesuatu sesuai dengan yang dikehendaki atau yang diinginkan.
3.     Efiktif adalah suatu hal yang bisa mencapai hasil akhir sesuai dengan waktu yang diinginkan seseorang. Sedangkan Efisien merupakan kemampuan di dalam bekerja guna memberikan hasil yang terbaik dengan meenggunakan sedikit waktu, uang atau hal lainnya.
4.     Efektif adalah perbandingan antara pemasukan dan pengeluaran dalam berbagai aktifitas disuatu kegiatan, sehingga pencapaian tujuan itu bisa dipenuhi dari beberapa banyaknya kualitas dan kuantitas hesil kerja dan juga batas waktu yang sudah ditetapkan. Sedangkan Efisien adalah suatu aktifitas meminimalisir pemborosan serta kerugian sumber daya guna melaksanakan dan menghasilkan sesuatu.
5.    
Efektif adalah kemampuan seseorang untuk menghasilkan suatu hasil yang sesuai dengan keinginan karena sesuatu yang efektif, maka bisa memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Sedangkan Efisien adalah kemampuan seseorang dalam melakukan suatu kegiatan untuk memberikan hasil yang memuaskan namun tidak memboroskan waktu, energi dan juga uang


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana Kerja dan Syarat untuk Item Pekerjaan Pembangunan Gedung Bertingkat

Penjelasan Tentang Item Pekerjaan,Analisa Pekerjaan,Volume Pekerjaan,dan Harga Pekerjaan

IDENTITAS