1.
Penjelasan Tentang Pengguna Jasa
Ada beberapa definisi
tentang pengguna jasa antara lain :
Ø Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum
yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun
barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
Ø Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum
yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal
1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Ø Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan
sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan
jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi).
Ø Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum
yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun
barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Ø Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang
menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Ø Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak
Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas
usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun
2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di
jelaskan definisi pengguna jasa.Dalam PP ini dijelaskan
bahwa :Pengguna
Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang
memerlukan layanan jasa konstruksi.
2.
Penyedia Jasa
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau
orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya.Dalam pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Ø Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Ø Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis
dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Ø Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan
sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Ø Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di
atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun;
Ø Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan
dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
Ø Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan
kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/
kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili
kemitraan tersebut;
Ø Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha
non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
Ø Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung
Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
Ø Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:Untuk Usaha Kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;Untuk usaha non kecil,
nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma
dua) N.
Ø Jumlah paket yang sedang dikerjakan.
Ø Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Ø Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk
dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
Ø Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK
Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada
transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling
kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
Ø Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak;
Ø Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Ø Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat
dijangkau dengan jasa pengiriman; danØ Menandatangani Pakta Integritas.
3.
Auditor
Auditor secara umum
merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara
objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain.
Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah
ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan
mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J.
Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979)
sebagai:a.
Merencanakan,
mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan
kompetenb.
Dilakukan oleh auditor
yang bebas (independent)c.
Dengan tujuan audit
yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
·
Apakah manajemen atau
personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan
atau tidak?
·
Apakah kegiatan yang
dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan
oleh yang berwenang?
·
Apakah kegiatan telah
dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil
keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak
ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan
usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.Arti dan proses audit
secara umum mencakup
1. Kegiatan
audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis.
2. Pengkajian
secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam
objek yang akan diaudit.
3. Diperlukan
bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang
harus dikumpulkan oleh auditor.
4. Ada
kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan
standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana
harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab
masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan
telah dilakukan dengan benar atau menyimpang.
5. Ada
kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
v Tahap audit proyek adalah :
1. Survey
pendahuluan
2. Mengkaji
dan menguji sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan
terinci
4. Penyusunan
laporan
v Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek
utama :
1. Organisasi,
otorisasi, dll
2. Perencanaan
dan jadwal
3. Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu
barang dan pekerjaan
5. Administrasi,
pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran,
pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan
dan peraturan pemerintah
v Faktor keberhasilan proyek
1. Misi
proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai
diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya.
2. Dukungan
dari pimpinan teras
3. Perencanaan
dan jadwal
4. Konsultasi
dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan
teknis
7. Acceptance
dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan
sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi
untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara
para peserta proyek
10. Troble
shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum
permasalah terjadi.Prosedur auditor :Tahapan Perencanaan.
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar
obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang
didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa
qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman
dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik
termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan
audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman
pemeriksaan yang dilakukan.
4.
PENJELASAN TENTANG 5M
Manajemen konstruksi adalah bagaimana sumber daya yang
terlibat dalam proyek dapat diaplikasikan secara tepat. Sumber daya dalam
proyek konstruksi dikelompokkan dalam 5M (manpower, material,
mechines, money and method). Manajemen telah banyak disebut sebagai
“seni untuk merealisasikan pekerjaan melalui orang lain”. Definisi ini
mengandung arti bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi melalui
pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan,
atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu sendiri.
Manajemen memang mempunyai pengertian lebih luas dari pada
itu, tetapi definisi tersebut memberikan kenyataan bahwa manajemen berutama
mengelola sumber daya manusia, bukan material atau finansial. We are
managing human resources. Selain manajemen mencakup fungsi perencanaan
(penetapan apa yang akan dilakukan), pengorganisasian (perancangan dan
penugasan kelompok kerja), penyusun personalia (penarikan, seleksi,
pengembangan pemberian kompensasi dan penilaian prestasi kerja), pengarahan
(motivasai, kepemimpinan, integritas, dan pengelolaan konflik) dan pengawasan.
v Model 5 MBerikut adalah isi model dari 5 M :
Man (Manusia)Man atau manusia merupakan model 5 m yang merujuk pada
manusia sebagai tenaga kerja.
Machines (Mesin)Machines atau mesin merujuk pada mesin sebagai
fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun
nonoprasional.
Money (Uang/Modal)Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang sebagai modal
untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan.
Method (Metode/Prosedur)Yang keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada
metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Materials (Bahan baku)Dan yang terakhir adalah material atau bahan baku yakni
merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk
akhir untuk diserahkan pada konsumen.
5.
Efektif
dan Efisien
·
Pengertian
Efektif
Pengertian efektif
merupakan sebuah usaha untuk mendapatkan tujuan, hasil serta target yang sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan, tanpa peduli dengan biaya yang harus
dikeuarkan. Pekerjaan yang efektif selalu berhubungan dengan perencanaan,
jadwal serta pengambilan keputusan yang tepat. Suatu pekerjaan yang dapat
dikatakan efektif bila tujuan yang telah ditetapkan berhasil tercapai.
·
Pengertian
Efisien
Pengertian efisien
merupakan suatu usaha yang mengharuskan seseorang menyelesaikan pekerjaan
dengan cepat, selamat serta tepat waktu, dan juga tanpa mengeluarkan banyak
biaya. Pekerjaan efisien dilakukan dengan cara mengevaluasi atau membuat
perbandingan dengan masukan dan pengeluaran yang diterima. Efisien juga
memiliki arti sebagai cara terbaik untuk mencapai suatu tujuan dengan sumber
daya yang diolah secara bijak, hemat uang, waktu dan juga tenaga yang tidak
banyak terbuang.
·
Perbedaan Efektif dan Efisien
1.
Efektif merupakan
pencapaian tujuan atau target dalam batas waktu yang telah ditentukan tanpa
harus memperdulikan biaya yang sudah dikeluarkan. Sedangkan efisien merupakan
pencapaian target dengan biaya dalam jumlah yang sama atau sedikit demi
menghasilkan suatu hasil yang lebih besar.
2.
Efektif adalah suatu
pekerjaan atau hal lainnya yang dianggap berhasil jika tepat waktu sesuai
dengan yang telah diharapkan. Sedangkan Efisien merupakan suatu usaha untuk
menghasilkan segala sesuatu sesuai dengan yang dikehendaki atau yang
diinginkan.
3.
Efiktif adalah suatu hal
yang bisa mencapai hasil akhir sesuai dengan waktu yang diinginkan seseorang.
Sedangkan Efisien merupakan kemampuan di dalam bekerja guna memberikan hasil
yang terbaik dengan meenggunakan sedikit waktu, uang atau hal lainnya.
4.
Efektif adalah
perbandingan antara pemasukan dan pengeluaran dalam berbagai aktifitas disuatu
kegiatan, sehingga pencapaian tujuan itu bisa dipenuhi dari beberapa banyaknya
kualitas dan kuantitas hesil kerja dan juga batas waktu yang sudah ditetapkan.
Sedangkan Efisien adalah suatu aktifitas meminimalisir pemborosan serta
kerugian sumber daya guna melaksanakan dan menghasilkan sesuatu.
5.
Efektif adalah kemampuan
seseorang untuk menghasilkan suatu hasil yang sesuai dengan keinginan karena
sesuatu yang efektif, maka bisa memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Sedangkan Efisien adalah kemampuan seseorang dalam melakukan suatu kegiatan
untuk memberikan hasil yang memuaskan namun tidak memboroskan waktu, energi dan
juga uang
Komentar
Posting Komentar