Rencana Mutu Kontrak (RMK)

Gambar
RENCANA MUTU KONTRAK Sebagai realisasi kontrak kerja antara mengenai pekerjaan sebagai kontraktor pelaksana berkewajiban menyusun laporan rencana mutu kontrak (RMK) Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) meliputi penjelasan tentang semua kegiatan yang akan dilakukan oleh kontraktor, termasuk metode pelaksanaan, sasaran yang dipergunakan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja, bahan dan alat. Tujuan dari laporan ini untuk evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan oleh kontraktor. Demikian laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) disusun dengan harapan dapat digunakan untuk kemajuan pekerjaan secara keseluruhan, sehingga pekerjaan   dapat diselesaikan dengan baik, tepat mutu dan tepat waktu. Dalam rangka usaha menjaga dan meningkatkan kualitas pekerjaan, maka diperlukan suatu panduan pengendalian mutu, proses serta persyaratan-persyaratan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu berupa Rencana Mutu Kontrak (RMK). Rencana Mutu K...

UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK


A. Penjelasan Tentang Pengguna Jasa
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
1.    Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). 
2.    Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). 
3.    Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). 
4.    Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
5.    Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
6.    Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008  “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

B. Penjelasan Tentang Penyedia  Jasa
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2.    Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3.    Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
4.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
5.    Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6.    Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7.     Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8.    Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
9.    Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10.  Jumlah paket yang sedang dikerjakan.
11.  Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12.  Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
14. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
15. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17. Menandatangani Pakta Integritas.

C. Penjelasan Tentang Auditor
Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai:
1.    Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2.    Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3.    Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
a.    Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
b.    Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
c.    Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup:
1.    Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2.    Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
3.    Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4.    Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5.    Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor

Tahap auditor proyek adalah:
1.    Survey pendahuluan
2.    Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3.    Pemeriksaan terinci
4.    Penyusunan laporan

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1.    Organisasi, otorisasi, dll
2.    Perencanaan dan jadwal
3.    Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4.    Mutu barang dan pekerjaan
5.    Administrasi, pembelian dan jasa
6.    Engineering
7.    Konstruksi
8.    Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
9.    Perundang-undangan dan peraturan pemerintah

Faktor keberhasilan proyek
1.    Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.    Dukungan dari pimpinan teras
3.    Perencanaan dan jadwal
4.    Konsultasi dengan pemilik proyek
5.    Personil
6.    Kemampuan teknis
7.    Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8.    Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9.    Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10. Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.

Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan auditor.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.


D. Deviasi Progress Pekerjaan Pada Kurva S Schedule Proyek
1. Pengertian Kurva -S / S-Curve
Kurva-S atau S-Curve adalah suatu grafik hubungan antara waktu pelaksanaan proyek dengan nilai akumulasi progress pelaksanaan proyek mulai dari awal hingga proyek selesai.
Kurva-S sudah jamak bagi pelaku proyek. Umumnya proyek menggunakan S-Curve dalam perencanaan dan monitoring schedule pelaksanaan proyek, baik pemerintah maupun swasta.
Kurva-S ini secara gampang akan terdiri atas dua grafik yaitu grafik yang merupakan rencana dan grafik yang merupakan realisasi pelaksanaan.
Perbedaan garis grafik pada suatu waktu yang diberikan merupakan deviasi yang dapat berupa Ahead (realisasi pelaksanaan lebih cepat dari rencana) dan Delay (realisasi pelaksanaan lebih lambat dari rencana).
Indikator tersebut adalah satu-satunya yang digunakan oleh para pelaku proyek saat ini atas pengamatan pada proyek-proyek yang dikerjakan di Indonesia. Terdapat dua macam kurva-S yakni kurva-S rencana dan kurva-S aktual.
2. Manfaat Penggunaan Kurva-S
Kepraktisan menggunakan alat ini menjadikannya sebagai alat yang paling banyak digunakan dalam proyek. Namun juga tidak sedikit proyek yang menjadikan alat ini hanya sebatas hiasan dinding ruang rapat proyek.
Mungkin agar terlihat “keren” atau yang lain. Padahal manfaat dari Kurva-S ini cukup banyak disamping sebagai alat indikator dan monitoring schedule pelaksanaan proyek.
Ada beberapa manfaat lain dari Kurva-S yang dapat diaplikasikan di proyek, yaitu:
1.    Sebagai alat yang dapat membuat prediksi atau forecast penyelesaian proyek
2. Sebagai alat untuk mereview dan membuat program kerja pelaksanaan proyek   dalam satuan waktu mingguan atau bulanan. Biasanya untuk melakukan percepatan.
3.    Sebagai dasar perhitungan eskalasi proyek
4.    Sebagai alat bantu dalam menghitung cash flow
5.    Untuk mengetahui perkembangan program percepatan
6.    Untuk dasar evaluasi kebijakan manajerial secara makro

3. Cara Membuat Kurva-S
Berikut contoh sederhana dalam membuat kurva-S tentang suatu pekerjaan pondasi yang Om BT copas dari web Ilmu Sipil sebagai berikut :
Suatu pekerjaan pondasi dengan rincian harga sebagai berikut :
·                     Pekerjaan persiapan @ Rp. 100.000,-
·                     Pekerjaan galian @ Rp. 150.000,-
·                     Pekerjaan lantai kerja @Rp. 200.000,-
·                     Pekerjaan pasir urug @Rp. 150.000,-
·                     Pekerjaan pasangan batu kali @Rp. 400.000,-
·                     Pekerjaan urugan kembali @Rp. 100.000,-
·                     Total harga seluruh pekerjaan pondasi = Rp. 1.100.000,-
Langkah pertama adalah memperkirakan waktu pelaksanaan masing-masing pekerjaan
·                     Pekerjaan persiapan @ 6 hari
·                     Pekerjaan galian @ 2 hari
·                     Pekerjaan lantai kerja @ 2 hari
·                     Pekerjaan pasir urug @ 1 hari
·                     Pekerjaan pasangan batu kali @ 3 hari
·                     Pekerjaan urugan kembali @ 1 hari

Apabila dijumlahkan rencana total waktu pelaksanaan adalah 15 hari. Tapi, dalam membuat kurva-S, ada item pekerjaan yang bisa dilaksanakan bersamaan, selanjutnya menghitung bobot masing-masing pekerjaan.
% Bobot Pekerjaan = (Harga pekerjaan / Harga total pekerjaan) x 100%
Misalnya menghitung bobot pekerjaan persiapan
% Bobot Pekerjaan Persiapan = (Rp 100.000 / Rp 1.100.000) x 100% = 9.09 %
Begitu juga dengan item pekerjaan lainnya.
Langkah berikutnya adalah membagi bobot pekerjaan dengan durasi kemudian meletakkan pada kolom hari pelaksanaannya. Contoh, pekerjaan persiapan = 9.09:6 = 1.52.

Berikutnya menggambar kurva-S sesuai dengan bilangan presentasi pada setiap baris item pekerjaan (huruf merah).  

Setelah semua selesai maka didapatkan kurva S pekerjaan pondasi lengkap dibawah ini :


E. Setting Beton


Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.

Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.


Pemasangan lantai beton


Pemasangan tangga beton bertulang
Untuk pengerjaan dan perbaikan jalan, Anda dapat menggunakan Jayamix Fast Setting Concrete yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan cepat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai kuat tekan di waktu yang singkat.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rencana Kerja dan Syarat untuk Item Pekerjaan Pembangunan Gedung Bertingkat

Penjelasan Tentang Item Pekerjaan,Analisa Pekerjaan,Volume Pekerjaan,dan Harga Pekerjaan

IDENTITAS